JAKARTA -- Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung jari. Umat Islam pun dihimbau untuk segera membayarkan zakat fitrahnya kepada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
"MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta)," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Dia menjelaskan, zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," ucap Zainut.
Zakat di dalam Islam, menurut dia, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, kata dia, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Namun, dia menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf, sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.
Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, dia pun mengusulkan beberapa hal. Pertama, Zainut mengharapkan, Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital.
"Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf," kata Zainut.
Kedua, dia juga meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, kata dia, dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
"Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara," ujarnya. n Agus Yulianto