Senin 08 Apr 2024 17:48 WIB

Ini Lima Tips Cegah Kebakaran Saat Tinggalkan Rumah untuk Mudik Lebaran

Hingga Ahad (7/4/2024), terdapat 110 kejadian kebakaran di Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api saat kebakaran yang melanda sebuah rumah. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api saat kebakaran yang melanda sebuah rumah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta memberikan lima tips untuk masyarakat yang hendak mudik pada momen Lebaran 1445 H. Lima tips itu untuk mencegah terjadinya kebakaran saat rumah ditinggalkan. 

Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, hingga Ahad (7/4/2024), terdapat 110 kejadian kebakaran. Angka itu diprediksi akan meningkat menjelang Lebaran.

Baca Juga

"Dugaan paling tinggi adalah konsleting listrik dan instalasi tabung gas," kata dia, Senin (8/4/2024).

Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada akan potensi kebakaran. Apalagi, masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya saat momen libur Lebaran. 

"Pada saat meninggalkan rumah, potensi kebakaran bisa terjadi apabila masyarakat kurang dapat mengantisipasi," ujar Satriadi. 

Karena itu, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta memberikan lima tips untuk mencegah kebakaran ketika rumah ditinggal mudik. Pertama, pastikan kompor dalam keadaan mati serta jangan lupa cabut selang regulator gas, dan tutup kembali tabung gas. 

Kedua, periksa instalasi listrik yang ada di rumah. "Pastikan mencabut kabel dan peralatan listrik dari steker, dan pastikan semua sumber listrik aman dari benda yang mudah terbakar. Segera ganti peralatan listrik jika sudah terkelupas atau rusak," kata dia.

Ketiga, pastikan meninggalkan rumah dalam keadaan jendela tertutup, lampu mati, dan pintu rumah telah terkunci. Keempat, titipkan rumah ke orang yang dapat dipercaya dan laporkan kepergian mudik ke petugas keamanan lingkungan atau pihak RT/RW setempat. Kelima, jika memiliki hewan peliharaan, titipkan ke tempat penitipan hewan.

"Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat, segera hubungi Jakarta Siaga 112 atau datang langsung ke pos pemadam kebakaran terdekat," kata Satriadi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement