Senin 08 Apr 2024 17:04 WIB

Libur Lebaran di Objek Wisata Bantul, Ini Ketentuan Tarif Parkirnya

Dishub Bantul menyebut tarif parkir baru di objek wisata mulai diberlakukan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Bus pariwisata di tempat parkir kendaraan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Bus pariwisata di tempat parkir kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyebut pada libur Lebaran 2024 ini diberlakukan tarif parkir baru di kawasan objek wisata. Masyarakat atau wisatawan dapat melapor apabila dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Berkaitan dengan tarif parkir kendaraan, itu memang di kawasan objek wisata tarifnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan merupakan objek wisata,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi, Senin (8/4/2024).

Baca Juga

Singgih menjelaskan, tarif parkir terbaru diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun pemberlakuannya, kata dia, baru tahun ini. “Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi, baik melalui media sosial kami maupun di titik-titik yang kami pasang pengumuman, berkaitan dengan tarif parkir,” kata dia.

Berdasarkan perda, Singgih mengatakan, tarif parkir di kawasan objek wisata untuk sepeda ditetapkan Rp 1.000, sepeda motor Rp 5.000, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp 10 ribu, kendaraan roda enam Rp 20 ribu, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 30 ribu.

Singgih meminta ketentuan tarif parkir tersebut dipatuhi pengelola jasa perparkiran di kawasan objek wisata, juga dapat dipahami oleh wisatawan. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, bisa dilaporkan ke Dishub melalui nomor hotline 0811-3103-133.

Adapun untuk tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pelayanan publik ditetapkan untuk sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, kendaraan roda tiga atau empat Rp 3.000, kendaraan roda enam Rp 5.000, dan kendaraan roda lebih dari enam Rp 10 ribu.

“Apabila nanti ada penarikan parkir di luar ketentuan, artinya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023,  kami sudah menyiapkan hotline pengaduan. Silakan segala macam aduan, laporan, berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti,” kata Singgih.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement