REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya, Jawa Timur, menerima 26 aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Aduan itu disebut disampaikan secara langsung melalui Posko THR LBH Kota Surabaya maupun secara daring.
Koordinator Posko THR LBH Kota Surabaya Achmad Roni mengatakan, 26 aduan itu terkait dengan 15 perusahaan di wilayah Jawa Timur, yang berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan. Paling banyak berkaitan dengan perusahaan di Surabaya, ada sebanyak sembilan aduan.
Menurut Roni, aduan yang masuk itu terkait dengan sekitar 1.200 orang. Di antaranya 824 pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan 271 pegawai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, satu tenaga alih daya, 77 mitra, dan 25 pekerja harian lepas. Sementara dua orang belum jelas status kerjanya.
Dilihat dari jenis masalahnya, Roni mengatakan, ada sekitar 763 orang yang jumlah THR dibayarkan diduga tak sesuai atau berkurang dari total nominal awal. Adapun 73 orang diduga THR tidak dibayarkan keseluruhan, sekitar 70 orang diduga mengalami keterlambatan pembayaran THR, dan sekitar 367 orang dengan THR dibayar secara dicicil.
LBH Kota Surabaya masih memantau tindak lanjut dari aduan masalah THR itu. “Untuk tindak lanjutnya, H+3 hingga H+7 Lebaran 2024 kami konfirmasi lagi,” kata Roni di Surabaya, Senin (8/4/2024).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Roni, aduan soal THR masih ada yang masuk setelah momen Lebaran. “Kami tetap menerima semua pengaduan yang masuk,” kata dia.