Selasa 09 Apr 2024 02:38 WIB

PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

PPATK menilai FATF fokus pada pemberantasan pencucian uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
Foto: Dok PPATK
Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF dinilai mampu mencegah pencucian uang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keppres tersebut pada 5 April 2024. FATF fokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga

"Ini berkat dukungan semua pihak yaitu Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat, juga Presiden RI Joko Widodo yang begitu mendukung untuk Indonesia dapat menjadi anggota FATF," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya pada Senin (8/4/2024). 

Natsir menyebut keanggotaan Indonesia di FATF akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Hal ini menurutnya kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri. 

"Kepercayaan investor kepada pemerintah Indonesia akan meningkat," ujar Natsir. 

Natsir menjelaskan investor bakal makin yakin menanamkan uangnya di Indonesia karena uang mereka aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang (TPPU) maupun pendanaan terorisme (TPPT). Terkait penegakan hukum, Indonesia dapat meningkatkan efektivitas kerjasama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF.

"Ini untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/jurisdiksi termasuk pemulihan aset," ujar Natsir.

Selain itu, Natsir mengatakan Indonesia dapat berkontribusi memberi warna kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan status sebagai anggota penuh FATF. 

"Tentunya sesuai dengan perspektif dan kepentingan Indonesia," ujar Natsir. 

Diketahui, masuknya Indonesia ke dalam FATF dinilai sebagai permulaan Indonesia menjadi negara yang bebas dari pencucian uang, juga bebas dari dukungan finansial untuk teror.

FATF berkantor pusat di Paris, Prancis. Ketika Jokowi bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Mei 2023, keanggotaan RI di FATF disebut menjadi salah satu pembahasan Jokowi-Macron.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement