REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Belasan remaja bermotor yang ugal-ugalan di jalur cepat Ring Road wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan polisi. Remaja yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu dikenakan tilang dan dibina.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada 14 remaja yang diamankan di kawasan simpang empat Karangturi pada Ahad (7/4/2024) malam. “Kedapatan mengendarai sepeda motor secara bergerombol dan ugal-ugalan melalui jalur cepat Ring Road,” kata dia, Senin (8/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jeffry mengatakan, para remaja itu ugal-ugalan mengendarai sepeda motor setelah menghadiri acara buka bersama (bukber) di salah satu hotel kawasan Jalan Parangtritis, Kota Yogyakarta.
Anggota Polsek Banguntapan bersama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) yang mengetahui para remaja itu ugal-ugalan di jalan langsung mendatangi lokasi. Para remaja itu lantas diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Banguntapan.
Jeffry mengatakan, para remaja itu diketahui merupakan warga Kabupaten Gunungkidul. Menurut dia, polisi melakukan penilangan terhadap remaja yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, kata dia, polisi melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. “Dipanggil orang tuanya dan dilakukan pembinaan terhadap anak dan orang tua,” ujar Jeffry.