Selasa 09 Apr 2024 11:25 WIB

Polda Metro Jaya Tiadakan SIM Keliling Selama Libur dan Cuti Lebaran

Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, bisa perpanjang otomatis.

Red: Ani Nursalikah
Pemudik beristirahat di bahu jalan di Tol Trans Jawa ruas Semarang - Bawen, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ahad (7/4/2024). Pada H-3 Lebaran arus mudik di ruas Jalan Tol Semarang - Ungaran menuju Bawen dan Solo terpantau ramai lancar, dan Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan saat berkendara serta tidak menggunakan bahu jalan tol untuk beristirahat karena dapat membahayakan perjalanan pemudik lainnya.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pemudik beristirahat di bahu jalan di Tol Trans Jawa ruas Semarang - Bawen, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ahad (7/4/2024). Pada H-3 Lebaran arus mudik di ruas Jalan Tol Semarang - Ungaran menuju Bawen dan Solo terpantau ramai lancar, dan Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan saat berkendara serta tidak menggunakan bahu jalan tol untuk beristirahat karena dapat membahayakan perjalanan pemudik lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta hingga 15 April 2024 karena hari libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran).

 

Baca Juga

"Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 08 sampai dengan 15 April 2024 dan akan kembali buka pada 16 April 2024," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Selasa (9/4/2024).

BACA JUGA: Penyembelihan Sapi Merah, KNRP Minta Muslim Bersatu Jaga Masjid Al Aqsa dan Palestina