Selasa 09 Apr 2024 11:39 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa membayar zakat menggunakan uang bisa digunakan oleh masyarakat untuk keperluan apapun. Menurutnya zakat menggunakan uang menjadi lebih fleksibel.
Ia mengatakan zakat menggunakan uang dan beras keduanya diperbolehkan. Menurutnya dengan menggunakan uang bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya bagi yang membutuhkan.
Namun, ia menegaskan tidak ada prioritas dalam membayar zakat dengan menggunakan uang atau beras.
Dok Foto | Thoudy Badai
Video Editor | Fian Firatmaja