Selasa 09 Apr 2024 12:12 WIB

Jaksa Agung: Yang Ditangani Kejagung Kasus Korupsi Berkualitas

Semua kasus yang ditangani Kejagung mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan kepada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas. Kasus korupsi yang ditangani adalah yang mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh, serta status ketokohan.

Sehingga, selama ini, mereka menjadi tidak tersentuh dengan hukum. Sepanjang kepemimpinannya, Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangani sejumlah megakorupsi.

Di antaranya, Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, garam, dan besi, serta PT Duta Palma, impor minyak goreng dan impor gula. Adapun kasus terbaru adalah terkait PT Timah. Semua kasus itu mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.

"Status perkara-perkara tersebut di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan," kata Burhanuddin dalam siaran pers yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Dia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, penanganannya membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar itu, kata Burhanuddin, Kejagung menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan sejumlah cara.

Adapun cara yang dimaksud adalah penanganan tindak pidana korupsi dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Strategi itu sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.

"Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah," kata Burhanuddin.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase "dapat" pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss).

Burhanuddin mengakui, hal itu menjadi polemik di berbagai kalangan. Namun, ia menegaskan, penghitungan kerugian negara dengan perekonomian negara adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Burhanuddin, dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja. Melainkan juga, sambung dia, melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan). Sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

Dengan demikian, menurut Burhanuddin, penghitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi. Tetapi, penghitungannya harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut.

Di antaranya, memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya. Di sisi lain, lanjut Burhanuddin, dalam korupsi di sektor sumber daya alam, seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian dalam perspektif kerusakan lingkungan.

Caranya, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal. Termasuk, kata Burhanuddin, kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan, seperti sedia kala.

"Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya," ucap Burhanuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement