Selasa 09 Apr 2024 12:27 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Satgas Pasti telah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, LEWOLEBA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran 2024.

"Jangan tergoda pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman berbunga tinggi secara cepat tanpa agunan, melalui pesan singkat," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga

Ia mengingatkan  masyarakat tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak yang masuk ke HP melalui pesan singkat terkait penawaran pinjaman online ilegal. Jika ingin meminjam dana, masyarakat harus mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman.

"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin OJK," ucap Japarmen.

Pada momen liburan ini, Japarmen berpesan agar masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Ia menyebut pinjaman online biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal yang bersifat konsumtif.

Ia pun mengingatkan masyarakat tidak melakukan transaksi pinjaman online untuk hal yang konsumtif karena bunga yang tinggi dengan risiko yang juga tinggi.

"Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," kata Japarmen.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah cepat dan tegas menindak entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Pada Januari 2024 lalu, Satgas Pasti telah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Data OJK sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024 mencatat satuan tugas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Apabila masyarakat bermasalah dengan pinjaman online ilegal, segara laporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum dan ke Satgas Pasti untuk pemblokiran," kata Japarmen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement