Selasa 09 Apr 2024 14:06 WIB

Penerapan Contraflow Tetap akan Diberlakukan Saat Arus Balik, Ini Penjelasan Polisi

Contraflow tetap diberlakukan untuk menghindari penguncian di dalam tol.

Kecelakaan KM 58 Tol Japek
Foto: republika
Kecelakaan KM 58 Tol Japek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Polri tetap memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem contraflow (lawan arah) pada penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024. Penerapan contraflow diberlakukan dengan beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

 “Untuk arus balik melihat angkanya (kendaraan) 150 ribu lebih arus balik, ini kita di Jakarta-Cikampek tetap harus dilaksanakan rekayasa lalu lintas contraflow dengan catatan. Ini evaluasinya, catatan,” kata Aan di command center Operasi Ketupat 2024 KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.

Baca Juga

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas di KM 58 yang menewaskan 12 orang tersebut, pihaknya melakukan evaluasi penerapan contraflow dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta pendapat ahli. 

Menurut dia, penerapan contraflow sudah berlaku universal di seluruh dunia. Ketika kapasitas jalan sudah tidak bisa menampung volume kendaraan yang ada, salah satu cara untuk menambah kapasitas jalan lewat rekayasa lalu lintas (one way, contraflow, ganjil-genap). 

“Kenapa harus ditambah? karena kalau dibiarkan akan terjadi stuck. Kalau sudah stuck akan menimbulkan permasalahan baru,” katanya. 

Permasalahan tersebut, seperti peristiwa Tol Brexit di tahun 2016, terjadi penguncian arus, kendaraan tidak bisa bergerak keluar selama beberapa jam.

“Tahu sendiri kalau di tol tidak bisa keluar, tidak bisa apa-apa. Kalau sudah stuck sudah. Ada yang kehabisan BBM, artinya tidak bisa pakai AC, atau ada yang sakit enggak bisa kemana-mana,” kata Aan.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement