REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna sepeda motor kembali disanjung sebagai pemudik paling disiplin menunggu waktu tunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, yang diperkirakan antara 15 menit sampai satu jam (60 menit).
Menurut Sekretaris Korporat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Selasa, waktu tunggu permuatan kapal di Ciwandan tidak begitu lama karena pengguna jasanya hampir sudah semuanya memiliki tiket sebelum bepergian. Kemudian mereka datang tepat waktu, sesuai dengan jadwal pada tiketnya.
"Kemarin itu di Ciwandan, sepeda motor itu mungkin sekitar 15 menit, 30 menit, maksimal satu jam, mereka sudah bisa naik ke atas kapal," kata Shelvy saat ditemui di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (9/4/2024).
Shelvy berharap pemudik bermobil pribadi juga bisa menerapkan kedisiplinan yang sama. Minimal, pemudik bisa memiliki tiket dahulu sebelum memutuskan pergi mudik. Kemudian datang ke pelabuhan tepat waktu sesuai dengan jadwal keberangkatan. Setelah itu sabar mengantre waktu tunggu bongkar-muat kapal saat trafik tinggi seperti saat libur Lebaran.
"Karena namanya Lebaran itu hari puncak (peak season), pasti menyebabkan antrean. Cuma kan kita berharap semua antrean ini tertib, aman, lancar, sehingga dapat menciptakan kenyamanan buat semua," kata Shelvy.
Pelabuhan Ciwandan merupakan pelabuhan kargo yang diperbantukan untuk mendukung Pelabuhan Merak melayani pemudik bersepeda motor menyeberangkan kendaraan dan penumpangnya ke Bakauheni, Lampung, selama musim mudik Lebaran.
Selama hari puncak yang diperkirakan pada H-4 lebaran, Sabtu (6/4/2024), tingkat reservasi di Ciwandan tembus hingga 98 persen dari total kuota yang tersedia. Pengguna jasa didominasi sepeda motor sebanyak 16.450 unit dan 397 unit truk logistik.
"Apresiasi ke para pengguna jasa roda dua yang kemarin teman-teman lihat di Ciwandan, hampir seamless," kata Shelvy.
Berdasarkan akumulasi data sejak Rabu (3/4/2024) sampai Selasa (9/4/2024), Pelindo Regional 2 selaku pengelola kawasan Pelabuhan Ciwandan telah mencatatkan keberangkatan kendaraan roda dua sebanyak 68.374 unit, kendaraan golongan IVA dan IVB (mobil pribadi, mobil penumpang dan pikap) sebanyak 418 unit, serta kendaraan golongan VA, VIB dan VII (bus dan truk) sebanyak 3.253 unit.