REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sudah dapat uang Tunjangan Hari Raya (THR)? Anda yang sudah menerima THR patut berterimakasih kepada Soekiman Wirjosandjojo, karena dialah karyawan swasta atau pegawai negeri setiap Hari Raya Idul Fitri atau Hari Lebaran mendapatkan uang THR. Lantas siapa sosok Soekiman?
Mungkin tidak banyak yang tahu siapa itu Soekiman. Padahal, beliau bukan orang sembarangan karena pernah menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Soekiman yang berasal dari Partai Masyumi memperkenalkan pertama kali konsep THR pada 1951. Namun saat itu THR belum bersifat wajib dan masih sukarela.
Sejak diperkenalkan Soekiman, perlahan THR menjadi bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja atau PNS untuk mendukung program pemerintah. Namun ide pemberian THR saat Hari Lebaran bukan sebagai bonus, melainkan bentuknya pinjaman di muka. Saat itu THR harus nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.
Aturan awal dari pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Dalam aturan tersebut THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.
Saat itu THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain uang, PNS juga diberikan paket sembako.
Pemberitan THR hanya untuk PNS ditentang kaum buruh...