Rabu 10 Apr 2024 17:30 WIB

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 580,2 Miliar per Maret 2024

Pemerintah akan gali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan pada 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di platform jual beli kripto (exchanger). Lalu Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan 2024. 

Pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun. Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan 2023, dan Rp 252,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak itu terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (9/4/2024), mengungkapkan, ini dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri.

Ia menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement