REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur mengaku bahwa aneka rumah adat menjadi destinasi yang paling ingin dikunjungi bersama keluarga dan saudara usai merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Kami dari Solo, Jawa Tengah. Penasaran katanya rumah adat di TMII besar-besar jadi ajak anak ke sini. Iya, (anak-anak) semangat banget,” kata Azizah, salah satu pengunjung saat ditemui ANTARA di Jakarta, Rabu.
Azizah menuturkan hari libur Lebaran tahun 2024 yang panjang, memberinya kesempatan untuk mengajak suami dan anak-anaknya melakukan wisata keluarga di berbagai tempat wisata yang ada di DKI Jakarta.
Di TMII misalnya, karena sang anak penasaran melihat langsung rumah adat terutamanya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang jadi kampung kakeknya, mereka dengan riang berkeliling menggunakan bus yang disediakan pihak pengelola.
Baru setelahnya, ia mengatakan bersama keluarga akan berkeliling mengitari lokasi lain dengan menyewa sepeda jika cuaca tidak terlalu panas.
“Habis ini katanya bus akan berhenti di Taman Burung. Kalau ada sepeda di sana, maulah kami naik,” ujar dia.
Berbeda dengan Mifta yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Kunjungannya ke TMII kali ini ingin merasakan suasana keragaman budaya Indonesia melalui replika rumah-rumah adat.
Di sana, ia mau mengabadikan foto berbagai momen bersama keluarga. Apalagi mereka sampai mengenakan topi merah senada, yang dijadikan penanda agar tidak hilang.
“Jalanan (di area) rumah adat kan jauh dan besar ya. Apalagi ini pertama kali pergi bareng-bareng. Takut hilang, makanya sampai mama papa bikin topi begini,” ucap dia.
Hal yang ia ingin coba selanjutnya sambil berkunjung ke rumah-rumah adat adalah makanan khas daerah yang ada di dalam anjungan. Seperti anjungan Jawa Tengah yang memiliki kuliner gudeg hingga es dawet.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 telah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama untuk Lebaran 2024.
Lewat surat putusan tersebut, total ada 10 hari libur yang diberikan terhitung mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Sementara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pemerintah menyatakan hari libur tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai aparatur sipil negara.