Rabu 10 Apr 2024 20:52 WIB

Kemenkumham: 1.214 Napi Anak Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri

Pemberian PMP untuk tahanan anak bantu meringankan beban negara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi lapas. Pemberian PMP untuk tahanan anak bantu meringankan beban negara
Foto: www.examiner.com
Ilustrasi lapas. Pemberian PMP untuk tahanan anak bantu meringankan beban negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi narapidana berusia anak yang beragama Islam. Pemberian itu dalam rangka momentum Idul Fitri 1445 Hijriyah. 

"Sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas)," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangannya pada Rabu (10/4/2024). 

Baca Juga

Besaran PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi anak binaan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

Tercatat, jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang. 

"Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000," ujar Yasonna. 

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. 

"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Yasonna. 

Yasonna juga berharap pemberian PMP ini dapat dijadikan semangat bagi anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Yasonna juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya. 

"Saya mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ucap Yasonna.

Diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement