REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari hasil razia penyakit masyarakat (pekat) pada malam takbiran, Selasa (9/4/2024). Razia pekat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil menyita 742 miras berbagai merek dalam razia pekat tersebut.
‘’Miras yang diamankan dari Kecamatan Pabuaran terdiri dari 43 botol kawa-kawa, 249 botol anggur merah, 91 botol Bir Guiner, 29 botol anggur putih, 34 botol arak orang tua, 50 botol jenis bir singaraja, 12 botol jenis bir bintang, 29 botol jenis api, 12 botol jenis ice land, 36 botol jenis bir angker,’’ ujar Sumarni.
Menurut Sumarni, Miras yang diamankan di Kecamatan Ciledug terdiri dari 154 botol jenis ciu, dan tiga botol jenis arak orangtua. Seluruh miras tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon dalam menggungkap peredaran miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya dalam rangka menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sehingga gelaran Lebaran di wilayah hukum Polresta Cirebon berjalan secara aman dan kondusif. Selain itu, operasi pekat tersebut juga untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon. ‘’Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,’’ kata Sumarni.