REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari 8.933 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 8.887 orang di antaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I) dan 46 orang lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas (RK II).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. "Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas," kata dia dikutip dari Media Center Riau, Kamis (11/4/2024).
Budi menekankan proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan. Yakni melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
Dia pun mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Ia berpesan agar para Napi menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat.