REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak sebelum datangnya Islam, Hadramaut telah dikenal dalam sejarah peradaban jazirah Arab. Dari masa ke masa, Hadramaut dihuni oleh orang-orang saleh dan alim, dan para wanita Hadramaut banyak yang bercadar.
Di Tarim, Hadramaut, Yaman, sangat sulit ditemui kaum wanita yang memperlihatkan wajahnya di khalayak ramau. Meskipun mereka bekerja di ladang atau mengembala kambing, para wanita Hadramaut tetap memakai niqab atau cadar.
Lalu mengapa wanita Hadramaut bercadar?
Sebetulnya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Akar dari permasalahan ini berawal dari perbedaan apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat.
"Di sini ulama terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok memiliki alasan secara terperinci," kata Hamid Ja'far Al-Qodri menjelaskan dikutip dari buku "Kisah & Hikmah Wanita Hadramaut" terbitan Nurani Publishing.
Tapi, menurut dia, secara ringkas dua kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
-
Menganggap wajah dan telapak tangan termasuk aurat.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hambali dan sebagian ulama madzhab Syafi'i
2. Menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat
Sehingga tidak wajib hukumnya bagi wanita menutup muka dan telapak tangannya. Pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki, Hanafi, dan sebagian ulama Syafi'iyyah.
Hanya saja, menurut Hamid Ja'far, kebolehan membuka wajah menurut kelompok ini disyaratkan harus aman dari fitnah. Kecantikannya tidak nampak sehingga menimbulkan perasaan yang bukan-bukan dalam hati kaum lelaki, dan harus dalam sangkaan bahwa orang yang melihatnya bukan orang-orang yang tidak memperhatikan syariat.
Sebetulnya perdebatan sengit terjadi di kalangan ulama dalam masalah ini. Hanya saja ada beberapa poin yang mereka sepakati tentangnya. Di antara kesepakatannya, yaitu:
1. Tidak boleh membuka aurat selain wajah dan telapak tangan di depan lelaki lain.
2. Juga tidak boleh membuka wajah dan telapak tangannya apabila mengetahui akan ada orang yang memandang padanya dengan pandangan yang dilarang oleh Allah, dan tidak bisa menghindari kemungkaran ini selain dengan bercadar.
Berikut penjelasan pandangan semua mazhab dalam masalah ini:
-
Imam Haramain
Lihat halaman berikutnya >>>