REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam telah melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi. Selanjutnya umat Islam merayakan Idul Fitri atau Lebaran pada 1 Syawal 1445 Hijriyah.
Ada amalan sunah saat memasuki bulan Syawal yaitu puasa Syawal. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Abu Dawud bernama lengkap Sulaiman bin al-Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin Amru bin Amir al-Azdi al-Sijistani.
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ وَسَعْدِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ
Umar bin Tsabit Al Anshari dari Abu Ayyub sahabat Nabi Muhammad SAW dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata, "Siapapun yang melakukan puasa pada bulan Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun." (HR Imam Abu Dawud)
Berikut ini niat puasa Syawal.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.”
Karena ini puasa sunah, maka jika lupa niat pada malam hari boleh niat pada siang harinya, dengan membaca,
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hadzal yaumi an ada’i sunnatisy Syawwali lillahi ta‘ala
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.”
Muncul pertanyaan, jika masih punya hutang puasa Ramadhan, apakah puasa Syawal dulu atau melakukan qadha puasa Ramadhan dulu? KH Saiyid Mahadhir Lc dalam laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut.
Pendapat Pertama
Ini adalah pendapat para ulama fikih dari madzhab Imam Abu Hanifah. Mereka berpendapat bahwa boleh hukumnya dan sah bagi siapa saja yang melaksanakan puasa sunah walaupun hutang puasa Ramadhan belum dilunasi, termasuk di dalamnya bahwa boleh melasksanakan puasa sunah Syawal walaupun masih ada beberapa hari hutang puasa Ramadhan belum terbayar.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua dalam permasalahan ini adalah boleh mengerjakan puasa sunah sebelum melunasi puasa wajib tapi hal seperti ini agak kurang disukai/ ma’a al-karahah. Ini adalah pendapat para ulama dari madzhab Maliki dan Syafii.
Imam Ad-Dardir menyebutkan itu di dalam kitabnya As-Syarhu Al-Kabir, bahkan lebih tegas lagi Imam Ad-Dasuqi menyebutkan bahwa baik puasa sunah tersebut bahkan sampai pada level sunah muakkadah, tetap kurang disukai untuk dilakukan selagi masih ada puasa wajb yang belum dikerjakan atau dilunasi.
Begitu juga pandangan para ulama madzhab As-Syafii terkait hal ini, bahwa boleh mengerjakan puasa sunah sebelum melunasi puasa wajib, walaupun hal ini agak kurang disukai atau makruh.
Alasan pendapat ini secara sederhana bahwa kurang etis rasanya mengakhirkan yang wajib dan mendahulukan yang sunah, padahal seharusnya yang wajib harus diprioritaskan terlebih dahulu, baru setelah itu diikuti dengan yang sunah.
Terlepas bahwa memang benar ada sebagian dari kewajiban yang mempunyai waktu luas, sehingga agak terkesan longgar, tidak sempit. Tapi tetap saja yang utama adalah segera melunasi yang wajib agar diri segera terlepas dari taklif atau beban hutang kewajiban.
Pendapat Ketiga
Terkait apakah boleh melaksanakan puasa sunah sebelum melunasi puasa wajib, maka pendapat ketiga menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh, bahkan ada yang sangat tegas menilainya haram. Ini adalah pendapat dari sebagian ulama Hanabilah, seperti yang ditulis oleh Imam Abu An-Naja dalam kitabnya Al-Iqna’.
Adapun Imam Ahmad sediri disinyalir mempunyai dua riwayat, satu riwayat menyebutkan tidak boleh, dan dalam riwayat lainnya boleh, demikian penjelasan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, "Siapa yang mendapati Ramadhan dan dia masih mempunyai (hutang) kewajiban berpuasa darinya yang belum dia penuhi maka tidak diterima amalan puasanya, dan barang siapa yang berpuasa sunah sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan yang belum dilunasi maka tidak diterima puasa sunahnya. (HR Imam Ahmad)
Yang Lebih Utama
Dari pembahasan di atas dapatlah kita simpulkan bahwa sebagian besar ulama membolehkan untuk berpuasa sunah walaupun masih mempunyai hutang puasa wajib, hanya sebagian ulama Hanabilah saja yang tidak membolehkan.
Namun agar kita keluar dari perdebatan di atas memang baiknya dan yang lebih utama sebisa mungkin secepatnya membayar hutang puasa terlebih dahulu, baru kemudian kita atur agar bisa berpuasa sunah sesuai dengan kemampuan kita.
Terkait puasa sunah Syawal memang baiknya segera lunasi dahulu hutang puasa Ramadhan, kemudian segera diikuti dengan enam hari puasa Syawal.
Namun jika mau sedikit megakhirkan qadha puasa dan langsung berpuasa sunah Syawal maka yang demikian sah menurut mayoritas ulama, dan Insya Allah tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Wallahu a’lam bisshawab.