Ahad 14 Apr 2024 03:10 WIB

BRGM Dorong Pembentukan Peraturan Hukum Desa untuk Lindungi Gambut

Karena restorasi gambut bagian terpenting dalam pemerintah desa.

Petugas berupaya memadamkan api yang membakar semak belukar di lahan gambut di Dumai, Riau, Selasa (19/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas berupaya memadamkan api yang membakar semak belukar di lahan gambut di Dumai, Riau, Selasa (19/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terus mendorong pemerintahan desa membentuk peraturan hukum sebagai upaya melindungi lahan gambut dari ancaman kebakaran maupun alih fungsi.

"Kami memfasilitasi bagaimana integrasi dalam perencanaan desa, rembuk desa, kemudian desa itu menganggarkan dengan Dana Desa-nya itu terkait upaya menjaga gambut," kata Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwignya Utama.

Baca Juga

Pada 2023 BRGM mencatat produk hukum desa di Indonesia ada sebanyak 156 dokumen. Dengan rincian, peraturan desa yang mengatur terkait perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut sebanyak 39 dokumen, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 10 dokumen, perencanaan desa 8 dokumen, kelompok masyarakat 97 dokumen, dan kerja sama antar-desa sebanyak dua dokumen.

Suwignya mengatakan, BRGM melakukan pendekatan kelembagaan desa karena restorasi gambut bagian terpenting dalam pemerintah desa. BRGM terus melakukan edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat agar bisa menjaga gambut dengan tidak membakar di dalam proses mengelola lahan pertanian.

"Kami tetapkan fasilitator desa di situlah proses memfasilitasi desa untuk semacam rembuk desa didorong dan diberikan sosialisasi serta edukasi untuk menumbuhkan kesadaran melindungi gambut di tingkat desa. kemudian kami dorong menjadi produk hukum desa," kata Suwignya.

Dia memaparkan beberapa produk hukum desa yakni peraturan desa untuk melindungi gambut dalam rangka perlindungan dan pemanfaatan ekosistem gambut, BUMDes untuk aspek ekonomi, dan perencanaan desa dengan membuat peraturan desa dengan menganggarkan dana untuk melindungi lingkungan, termasuk produk kelompok masyarakat hingga kerja sama antar-desa.

Ketika melakukan pendampingan dalam satu tahun, imbuh Suwignya, terkadang peraturan desa itu belum langsung terbentuk. Beberapa desa ada yang masih dalam bentuk rancangan, kemudian difasilitasi dan dipantau, lalu didorong menjadi peraturan desa.

"Ini adalah antisipasi yang coba kami lakukan untuk menjamin keberlanjutan karena kadang-kadang peraturan desa itu justru efektif. Memang didukung oleh peraturan undang-undang dan lain sebagainya, tetapi di tingkat desa juga didukung oleh peraturan desa," kata Suwignya.

Sepanjang tahun 2017-2023 BRGM mencatat ada 784 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang tersebar di Indonesia dengan rincian sebanyak 221 DMPG di Riau, 77 DMPG di Jambi, 93 DMPG di Sumatera Selatan, 43 DMPG di Kalimantan Selatan, 130 DMPG di Kalimantan Barat, 199 DMPG di Kalimantan Tengah, dan 21 DMPG di Papua.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement