Senin 15 Apr 2024 15:45 WIB

IPW Desak Penerapan Restorative Justice Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh

Berkas kasus tindak asusila oleh MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Sugeng Teguh Santoso
Foto: Dok Istimewa
Sugeng Teguh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta atensi Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra terhadap istri seorang oknum perwira TNI AD berinisial AP (34 tahun). AP sempat ditahan Polresta Bali seusai melaporkan dugaan perselingkuhan suami. 

AP dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga

"Tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Republika.co.id, Senin (15/4/2024). 

AP disebut telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayana. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

"Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan AP tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya," ujar Sugeng. 

IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh AP adalah benar maka sebenarnya AP tidak bisa dipidana. Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian restorative justice bagi AP. 

"Berdasarkan hukum, tuduhan AP terbukti dan diproses oleh peradilan militer dan juga karena AP masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun dan terpaksa harus disusui di tahanan karena membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI," ujar Sugeng. 

IPW juga mengingatkan Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. IPW menilai penahanan terhadap ibu menyusui seperti AP bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum. Sebab penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap AP yang adalah korban perselingkuhan suaminya. 

"Sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun itu. Paling tidak melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice," ujar Sugeng. 

Diketahui, media sosial dihebohkan dengan video viral seorang istri berinisial AP ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar pada Kamis (4/4/2024). Ini dampak dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.

AP pun ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat letnan yang berdinas di Bali. MHA diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya. AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement