Senin 15 Apr 2024 16:05 WIB

Rekrutmen CASN 2024 Pemprov Jatim, Dibuka 5.200 Formasi

Rekrutmen guru disebut hanya dibuka lewat jalur PPPK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Seleksi peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
(ILUSTRASI) Seleksi peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024 ini. Rekrutmen akan dilakukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, pada rekrutmen tahun ini terbuka 2.200 formasi CPNS dan 3.000 calon PPPK. Kepala BKD Provinsi Jatim Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK dari pemerintah pusat. “Diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada Mei 2024,” kata kepala dinas yang akrab disapa Yuyun itu, Senin (15/4/2024).

Baca Juga

Yuyun menjelaskan, Pemprov Jatim mengusulkan sejumlah formasi CASN 2024 kepada pemerintah pusat. Untuk PPPK, kata dia, diusulkan tenaga bidang kesehatan sebanyak 1.050 orang, tenaga bidang teknis 1.242 orang, dan tenaga bidang pendidikan 1.044 orang.

Adapun untuk formasi CPNS 2024 diusulkan tenaga bidang kesehatan 514 orang dan tenaga bidang teknis 1.800 orang. Rekrutmen untuk tenaga pendidikan atau guru hanya tersedia di jalur PPPK. “Untuk guru, pengambilannya hanya lewat PPPK,” kata Yuyun.

Kuota formasi untuk rekrutmen CASN 2024 menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Yuyun mengimbau para pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jatim agar nantinya mendaftar seleksi calon PPPK.

“Jadi, ini kita sudah harus menyelesaikan PTT kita, semua lewat seleksi untuk diangkat menjadi PPPK. Diharapkan tidak ada lagi PTT di Pemprov Jatim setelah Desember 2024,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, nantinya PPPK yang diterima akan terbagi menjadi dua kategori, yakni pekerja part time dan full time. Secara umum, kata dia, tidak ada perbedaan yang jauh dari kedua kategori PPPK tersebut. “Sebenarnya sama saja, cuma nanti beda di masalah kelas jabatan dan penggajian,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement