Senin 15 Apr 2024 16:12 WIB

Terapkan WFH Pascalibur Lebaran, Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

ASN yang menerapkan WFH tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Berdasarkan pantauan Republika pada pukul 21.30 WIB, kondisi lalu lintas Tol Dalam Kota padat merayap lantaran hari ini merupakan hari terakhir bekerja bagi karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum libur Lebaran 2024. Arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan mulai terjadi pada hari ini Jumat (5/4).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Berdasarkan pantauan Republika pada pukul 21.30 WIB, kondisi lalu lintas Tol Dalam Kota padat merayap lantaran hari ini merupakan hari terakhir bekerja bagi karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum libur Lebaran 2024. Arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan mulai terjadi pada hari ini Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta penerapan kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 secara selektif. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif. Artinya, WFH hanya diberikan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria pada Senin (15/4/2024).a

Ia menjelaskan, ASN yang menerapkan WFH tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan. Ia mencontohkan, ASN tetap harus melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

Maria juga meminta para kepala perangkat daerah atau kepala biro memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan. Ia juga meminta para atasan untuk langsung melakukan pengawasan. 

“Para kepala perangkat daerah/biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujar Maria.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement