Senin 15 Apr 2024 18:08 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Sebuah Apartemen di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

Pelaku mencekik korban hingga tewas di Apartemen The Jardin, Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nicko Heru Munandar (35 tahun) tersangka pembunuhan terhadap Siti Julaeha (34 tahun) wanita open BO di Bandung berhasil ditangkap di Jalan Melawai Jakarta Selatan, pada Jumat (12/4/2024). Pelaku mencekik korban hingga tewas di Apartemen The Jardin, Kota Bandung pada Rabu (10/4/2024) pukul 02.00 WIB lalu karena kesal korban meminta Rp 4 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban yang telah di open BO oleh tersangka melalui aplikasi kencan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (10/4/2024) lalu. Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta untuk waktu long time

Baca Juga

"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," ungkap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).

Saat hendak diberi uang Rp 1 juta, ia mengatakan korban menolak sambil marah-marah dan mendorong tersangka dan meminta Rp 4 juta untuk long time. Pelaku kesal yang akhirnya membekap mulut korban dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak.

"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," kata dia.

Budi melanjutkan, rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian bahwa korban belum pulang. Petugas langsung mengecek apartemen The Jardin dan melihat CCTV.

 

"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas," kata dia.

Ia mengatakan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan di tubuh korban tanda kekerasan yaitu luka cekik di leher. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.

"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," kata dia.

Budi mengatakan pelaku sebelumnya sempat bertransaksi dengan korban. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement