Selasa 16 Apr 2024 06:05 WIB

Disdik DKI Belum Terima Surat Resmi terkait Aturan Seragam Baru

Disdik DKI Jakarta belum menerima surat resmi terkait aturan seragam baru.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang melayani calon pembeli saat memilih seragam sekolah yang dijual. Disdik DKI Jakarta belum menerima surat resmi terkait aturan seragam baru.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pedagang melayani calon pembeli saat memilih seragam sekolah yang dijual. Disdik DKI Jakarta belum menerima surat resmi terkait aturan seragam baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi mengenai penerapan seragam baru ramai menjadi perbincangan di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru untuk siswa di sekolah itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, aturan mengenai seragam sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomo 50 Tahun 2022. Menurut dia, tak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.

Baca Juga

"Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap. kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasian langsung dengan Kemendikbud. Mungkin nanti kalau sudah masuk deh. Ya untuk sementara nanti abis Lebaran sesuai aturan lama," kata dia, Senin (15/4/2024).

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru. Namun, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.

"Ya kan isunya begitu ya di media sosial seperti itu, tapi kami secara kelembagaan kan harus menerima surat edaran resmi terkait. Nanti kan pasti ada regulasi turunan, mungkin oleh dirjennya, sesdirjen, baru kami pelajari gitu," kata dia.

Purwosulsilo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan agar para siswa tetap menggunakan seragam seperti sediakala. Hal itu dilakukan agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. 

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam telah jelas diatur. Dalam aturan itu disebutkan pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sedangkan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. 

"Makanya untuk menyikapinya, teman-teman di sekolah seperti biasa dulu. Baru nanti kami kaji, kami pelajari, kami komunikasikan, baru kami buat satu regulasi kalau diperlukan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement