REPUBLIKA.CO.ID, Imam Al Ghazali merupakan seorang pemikir Islam yang banyak menguasai bidang keilmuan, baik ilmu filsafat, ilmu sufisme, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmu lainnya.
Abu Hamid Muhammad Al Tusi Al Ghazali (1058- 1111 M) atau yang lebih di kenal dengan nama Imam Al Ghazali, lahir pada tahun 1058, di Desa Al Ghazalah, sebuah wilayah yang terletak di bagian utara Iran.
Buah pemikirannya tak hanya di bidang tasawuf dan filsfaat, tetapi juga bidang ekonomi. Ini dapat pula dilihat dari mahakaryanya Ihya Ulumiddin.
Filosofi Ekonomi Imam Al-Ghazali Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan aktivitas ekonomi setiap manusia adalah menuju hari akhir atau hari pembalasan. Menurutnya, makna sebuah kekayaan adalah pencapaian menuju kesuksesan hidup yang abadi.
Kekayaan dalam filosofi hidup harus diwujudkan dalam konsep tauhid (mengesakan Allah SWT), akhirat (hari pembalasan), dan risalah (aturan-aturan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW), yang dibuktikan dengan amal perbuatan.
Dalam konteks filosofi, Al Ghazali membagi pelaku-pelaku ekonomi/masyarakat atau individu menjadi tiga kelompok besar (lihat tabel 1), yaitu: pertama, kelompok ma syarakat yang secara ekonomi berkecukupan, tetapi mereka melupakan terhadap tem pat mereka akan kembali, yaitu alam akhirat. Mereka adalah kelompok masya rakat yang akan sengsara hidupnya.
Kedua, kelompok masyarakat yang selalu memperhatikan dalam menjaga aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat.
Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang sukses/selamat dalam hidupnya. Ketiga, kelompok masyarakat yang ragu-ragu menghubungkan aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat.
Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang men dekati jalan tengah/jalan kebaikan. Kebutuhan pengetahuan ekonomi Islam Al-Ghazali sangat memerhatikan pentingnya ilmu pengetahuan bagi setiap umat manusia yang hidup di dunia, termasuk dalam mengatur aktivitas kehidupan sosialeko nomi (mu’amalat).
Seperti yang tertera dalam hadits Rasulullah Muhammad SAW, tentang keutamaan ilmu, yang berbunyi Mencari ilmu adalah hukumnya wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan muslim perempuan (Al Hadits).
Dia memandang norma-norma, nilai-nilai dan aturan-aturan Is lam yang ada dalam Alquran dan hadits yang menyangkut aktivitas perekonomian adalah sesuatu yang mutlak diketahui dan di jalankan oleh setiap manusia yang meng inginkan kehidupan yang sukses atau penuh keberkahan.
Al-Ghazali mengingatkan beberapa hal pokok yang wajib diketahui oleh setiap individu dalam menjalankan aktivitas perekonomian mereka, yaitu pengaturan Islam tentang ba’i (jual-beli /perniagaan), riba (bunga), salam (pembelian di muka), ijarah (persewaan), musyarakah (kerjasama), dan mudharabah (bagi hasil).
Pada prinsipnya aktivitas perekenomian tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW.