REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan membolos kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Bagi pegawai yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin malam.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diminta untuk kembali aktif bekerja sesuai dengan jam kerja normal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tanggal 28 Maret 2024 Nomor : 800.1.6.2/162/426.202/2024 Tentang Jadwal Aktif Masuk Kerja Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam SE Bupati tersebut disebutkan seluruh pegawai agar mulai kembali aktif bekerja sesuai jam kerja normal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 guna optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan pemkab setempat, kecuali bagi yang sedang melaksanakan cuti.
"Saya pikir sudah cukup berlebaran bersama keluarga dan handai tolan. Mulai besok Selasa (16/4) sudah melakukan kewajiban kita untuk pelayanan publik kepada masyarakat yang mungkin sudah seminggu ini tertunda," tuturnya.
Dalam poin Surat Edaran Bupati itu disebutkan dalam rangka penegakan disiplin kepada pegawai akan dilaksanakan pemantauan terhadap kehadiran kedisiplinan jam kerja pada hari pertama masuk usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
Ia menjelaskan SE Bupati Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.