Selasa 16 Apr 2024 12:05 WIB

Disnaker Kudus Fasilitasi Penyelesaian Aduan Pekerja Soal THR

Disnaker Kudus sudah mengingatkan perusahaan agar THR dibayar tepat waktu. 

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memfasilitasi penyelesaian aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Aduan itu disampaikan pekerja melalui posko THR yang dibuka Disnakerperinkop UKM sejak 25 Maret hingga 9 April 2024.

“Pengaduan yang masuk melalui posko pengaduan THR tercatat ada lima orang, yang berasal dari dua perusahaan,” kata Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Rini mengatakan, aduan yang masuk terkait pembayaran THR yang seharusnya diterima sebelum hari H Lebaran Idul Fitri 2024. Sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat, pembayaran THR kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran dan dibayar penuh. Menurut dia, aduan dari pekerja itu sudah ditindaklanjuti dan bisa dicapai kesepakatan untuk pembayaran THR.

Selain menerima aduan, posko THR juga memberikan layanan konsultasi. Ada delapan yang memanfaatkan layanan konsultasi itu, terdiri atas tiga pekerja dan lima pihak perusahaan.

Rini sebelumnya mengatakan, dinasnya sudah menyampaikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR. Hal itu menindaklanjuti surat edaran dari menteri Ketenagakerjaan. “Dari 175 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR, sekaligus kewajiban menyampaikan laporan pembayaran THR, tercatat sebelum libur Lebaran ada 162 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan pembayaran THR,” kata dia, Ahad (14/4/2024).

Menurut Rini, sejumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan itu sudah membayar THR. Hanya tinggal laporannya ke Disnakerperinkop UKM. Alasannya, kata dia, surat keluar dari perusahaan masih menunggu tanda tangan pimpinan perusahaan.

“Mereka memastikan setelah masuk kerja usai libur hari raya akan segera melaporkan kepada dinas atas pelaksanaan pembayaran THR 2024 di perusahaan mereka,” ujar Rini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement