Selasa 16 Apr 2024 12:30 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024

TPN meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke  Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesimpulan tersebut memang tidak dibacakan pada sidang putusan, tetapi majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Baca Juga

"Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ucap Todung, Selasa.

Ia membeberkan, kelima kategori pelanggaran dimaksud, yakni pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua, yaitu nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang.

Ketiga, kata Todung, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana. Dia melanjutkan, pelanggaran keempat berupa pelanggaran prosedur pemilihan umum, serta pelanggaran kelima, yakni penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. "MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya, apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" ujarnya.

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024.

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4/2024) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement