Selasa 16 Apr 2024 12:40 WIB

Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK hanya menyodorkan nama Gus Muhdlor ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Pencegahan ini dalam rangka Gus Muhdlor mengikuti proses hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Permintaan cegah tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun masa berlakunya selama enam bulan. 

Baca Juga

"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).

Dalam pengajuan cegah keluar negeri ini, KPK hanya menyodorkan nama Gus Muhdlor ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. "Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," ujar Ali.

KPK menerangkan Gus Muhdlor perlu dicegah keluar negeri supaya dapat kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik. "Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD Sidoarjo). 

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. 

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement