Selasa 16 Apr 2024 17:28 WIB

BP2MI Pastikan tidak Berlaku lagi Pembatasan Barang Milik Pekerja Migran

Aturan berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk 1.500 dolar AS.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan.
Foto: BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tidak berlaku lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers diikuti daring dari Jakarta, Selasa, Kepala BP2MI Benny mengatakan telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny.

Dengan demikian, lanjut dia, maka peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," ujar Benny.

Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.

"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," kata Benny Rhamdani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement