Selasa 16 Apr 2024 18:51 WIB

Kesimpulan PHPU Kubu Prabowo: Gugatan Anies dan Ganjar tak Sesuai Nomenklatur

Sidang sengketa hasil pilpres di MK hari ini memasuki tahapan pembacaan kesimpulan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran lewat tim kuasa hukumnya menyerahkan berkas kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 kepada panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) siang. Dalam kesimpulan tersebut, mereka menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak sesuai nomenklatur.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan, gugatan di MK adalah terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian, gugatan haruslah mempersoalkan raihan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Baca Juga

Nyatanya, kata Otto, kubu Anies dan kubu Ganjar sepanjang persidangan tidak mempersoalkan sama sekali ihwal raihan suara. Kedua kubu tersebut justru mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Prabowo-Gibran telah melakukan kecurangan sehingga patut didiskualifikasi.

"Jadi inilah dua persimpangan jalan di dalam perkara ini (antara ketentuan hukum bahwa perkara di MK terkait perolehan suara dan gugatan yang tidak mempersoalkan raihan suara)," kata Otto kepada wartawan usai menyerahkan dokumen kesimpulan di gedung MK, Selasa (16/4/2024).

Otto menegaskan, hukum acara terkait sengketa perolehan suara harus dipatuhi. Karena itu, pihaknya menilai bahwa bukan ranah MK mengadili gugatan terkait kecurangan. "Kecurangan ranahnya Bawaslu," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid menambahkan bahwa MK tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sebab, gugatan mereka di luar ketentuan hukum acara permohonan sengketa hasil pilpres.

"Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU Nomor 360 tentang hasil Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di seluruh indonesia," ujar Fahri.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pilpres 2024 menyatakan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2034 adalah 96.214.691 suara, Anies-Muhaimin 40.971.906 suara, dan Ganjaf-Mahfud 27.040.878 suara.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui memang tak mempersoalkan raihan suara dalam gugatannya. Mereka fokus pada "persoalan kualitatif" terkait tidak sahnya pencalonan Gibran dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam petitumnya, kedua kubu itu sama-sama meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

 

 

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement