Selasa 16 Apr 2024 19:22 WIB

Tim Hukum AMIN Optimistis Menang di MK, Ini Alasannya

Tim hukum AMIN mendoakan hakim diberi keteguhan hati dan ketegasan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas yakin bahwa bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas yakin bahwa bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengatakan optimismenya bakal memenangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bersungguh-sungguh dalam menangani perkara tersebut tanpa adanya hakim Anwar Usman.

"Yang paling menyenangkan bagi kami Alhamdulillah selama proses persidangan kami melihat kesungguh-sungguhan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers usai menyerahkan kesimpulan sengketa PHPU di Mahkamah Konstusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga

Ari menuturkan bahwa hakim konstitusi yang menangani sengketa PHPU Pilpres 2024 bekerja dengan sungguh dalam mendalami substansi perkaranya. Sehingga tak melulu perkara angka hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. 

"Jadi kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya, hakim menggali tentang kualitas pemilunya, jadi tidak sama sekali membahas tentang angka-angka di sana," jelasnya. 

Ari mengatakan, dengan sikap bijak para hakim konstitusi tersebut, pihaknya menjadi yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Diantaranya permohonan agar dilakukan pemilihan suara ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. 

"Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini, tinggal di ujungnya sama-sama kita menunggu hasilnya," kata dia. 

Dia pun menyatakan bahwa Tim Hukum AMIN sangat optimistis dan yakin bakal mendengarkan keputusan hakim yang berpihak pada mereka. 

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement