Selasa 16 Apr 2024 20:14 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan tak ada lagi pembatasan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Usai rapat dengan Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan, Benny mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah dicabut. Menurut dia, hal itu merupakan kado istimewa bagi para PMI.
Benny menambahkan, barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan.
Videografer & Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo