Selasa 16 Apr 2024 22:31 WIB

Pemerintah Atur Soal Barang Kiriman Pekerja Migran, Begini Rinciannya

Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI dan tidak untuk diperdagangkan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan.
Foto: BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencermati kondisi yang berkembang saat ini, terkait pengaturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri. Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024. Ada beberapa hasil keputusan Rakortas tersebut.

Di antaranya, terkait Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati pengaturan barang itu yakni, Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Maka tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Permendag 36/2023 jo 3/2024).

Diputuskan pula, pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC). 

"Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur mengenai Jenis atau Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang," jelas Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2023).

Disebutkan, pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Meliputi, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Lalu ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor. Berikutnya, Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun bagi PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dolar AS per tahun).

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud atau lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 dolar AS bagi PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen, sesuai PMK 141/2023. Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement