Rabu 17 Apr 2024 09:03 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp 1,321 Juta per Gram

Harga jual kembali emas batangan juga stabil Rp 1.215.000 per gram

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (17/4/2024) pagi, tidak berubah atau stabil di angka Rp 1.321.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.321.000 per gram pada Selasa (16/4/2024). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp 1.215.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 710.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.321.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.582.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.848.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.380.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.705.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.637.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp 126.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp 315.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 630.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.261.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement