Rabu 17 Apr 2024 15:01 WIB

Pekerja Serabutan yang Kubur Honorer Kementerian di Lantai Rumah Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku membunuh korban karena kesal upah kerja Rp 300 ribu belum dibayar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan keterangan terkait temuan mayat yang dikubur.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan keterangan terkait temuan mayat yang dikubur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pekerja serabutan Ijal (31 tahun) yang mengubur jasad Didi Hartanto (42 tahun) di lantai dapur rumah milik korban di Komplek Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat tanggal 23 Maret tahun 2024 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilaksanakan secara terus menerus.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, pelaku yang telah membunuh dan mengubur honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Kasus tersebut berhasil terungkap setelah pelaku ditangkap Senin (15/4/2024) lalu.

Baca Juga

"Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku dan kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," Rabu (17/4/2024).

Ia menuturkan penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan pengakuan pelaku dan pemeriksaan sejumlah alat bukti. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kapolres mengatakan pelaku membunuh korban karena kesal karena upah kerja selama dua hari Rp 300 ribu belum dibayarkan.

Namun, kata dia, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena pelaku usai kejadian membawa barang berharga milik korban. Sejumlah barang milik korban yang diambil yaitu dua unit sepeda motor, sertifikat rumah hingga handphone.

"Kita masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar," kata dia.

Pihaknya juga mendalami kemungkinan terdapat motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban pada tanggal 23 Maret lalu. Ia mengatakan pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih ongkos kerja dua hari sebesar Rp 300 ribu.

"Ketika datang menagih uang kepada korban, kemudian terjadi penolakan dari korban karena itu sempat terjadi cekcok kemudian bertengkar lalu terjadi pemukulan dengan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian pipi kiri terjatuh korban lalu tersangka mengambil kunci inggris pipa kemudian dihantam ke bagian kepala sebanyak tiga kali," katanya.

Setelah itu, kata dia, pelaku spontan menguburkan jasad korban untuk menghilangkan jejak. Sebab apabila dibawa keluar rumah akan mengundang pertanyaan warga sekitar.

"Lebih ke spontanitas tersangka (mengubur korban) karena sudah berdarah, kita temukan ada darah sebelum dievakuasi bersama Dirkrimum Polda Jabar untuk menghilangkan karena kalau dibawa keluar akan menimbulkan pertanyaan. Secara postur lumayan besar dan tinggi supaya tidak menimbulkan kecurigaan," paparnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement