Rabu 17 Apr 2024 17:36 WIB

Megawati Jadi Amicus Curiae, PAN: Hakim MK Tahu Siapa yang Perlu Didengar

Menurut Saleh, setiap warga negara boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay angkat bicara atas langkah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat) pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saleh, setiap warga negara boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Kendati begitu, tetap majelis hakim MK yang berwenang menentukan apakah pendapat sahabat pengadilan itu perlu didengar atau tidak.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

"Mereka (para hakim MK) yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," kata Saleh lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia mengambil contoh saat majelis hakim MK memanggil empat menteri pembantu Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan ihwal bansos dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 awal April lalu. Menurut dia, MK memanggil keempat pejabat itu karena keterangan mereka dianggap penting.

Selain soal urgensi pendapat Megawati di mata hakim, Saleh juga menyoroti mutan pendapat dari presiden kelima RI itu. Menurut eks ketua umum DPP Pemuda Muhammadiyah tersebut, harus dipertimbangkan kemungkinan kesamaan antara pendapat Megawati dan permohonan pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

Pasalnya, partai yang dipimpin Megawati adalah partai pengusung utama Ganjar-Mahfud. Biasanya, kata Saleh, tim hukum pasangan capres-cawapres selalu berkonsultasi kepada pengurus partai pengusung untuk mendapatkan arahan.

Saleh menyebut, bisa saja pendapat Megawati sama dengan dalil-dalil permohonan Ganjar-Mahfud yang sudah didengar majelis hakim. "Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Saleh juga menyoroti pendapat Megawati yang meminta majelis hakim MK memutus sengketa Pilpres 2024 secara adil. Dia mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung PAN juga berharap MK membuat putusan yang adil.

Baca: Dino Sebut Prabowo Berminat Jadi Pemain di Kancah Internasional

"Semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 (Prabowo-Gibran) juga memiliki harapan dan keinginan yang sama. Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," kata Ketua Fraksi PAN di DPR RI itu.

Megawati menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae kepada panitera MK kemarin, Selasa (16/4/2024), tepat 11 hari setelah MK tuntas menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024. Surat berisikan pendapat Presiden RI ke-5 yang juga pemimpin partai terbesar di Indonesia itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement