REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) akan melakukan pemungutan suara (voting) pada Kamis, (18/4/2024) mengenai pengajuan Palestina menjadi anggota penuh PBB, menurut pemberitaan AFP pada Rabu yang mengutip sejumlah sumber diplomatik.
Pada awal April, Palestina menyerahkan surat permohonan untuk peninjauan agar pengajuan negara itu untuk menjadi anggota penuh PBB dapat diperbarui. Pada 8 April 2024, DK PBB merujuk pertimbangan baru atas pengajuan keanggotaan PBB oleh Palestina pada 2011 ke Komite Penerimaan Anggota Baru PBB.
Penerimaan negara anggota baru ke PBB diputuskan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, yang memerlukan suara setuju dari setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan keamanan, dan tidak ada veto dari lima anggota tetap DK PBB, yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.