Kamis 18 Apr 2024 06:45 WIB

Jalan Berliku Palestina untuk Jadi Anggota Penuh PBB 

Keanggotaan PBB akan berdampak pada pengakuan negara Palestina.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Pengungsi Palestina melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan suci Ramadhan di samping reruntuhan masjid yang dihancurkan sebelumnya akibat serangan Israel di Rafah, Jalur Gaza selatan, (5/4/2024).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Pengungsi Palestina melaksanakan salat Jumat terakhir di bulan suci Ramadhan di samping reruntuhan masjid yang dihancurkan sebelumnya akibat serangan Israel di Rafah, Jalur Gaza selatan, (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komite Dewan Keamanan PBB yang mempertimbangkan anggota baru PBB mengatakan, permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB 'tidak bisa membuat rekomendasi dengan suara bulat'. Hal ini terkait mengenai apakah mereka memenuhi kriteria. Keputusan ini dicantumkan dalam laporan komite.

Otoritas Palestina diperkirakan masih mendorong 15 negara anggota Dewan Keamanan untuk menggelar pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang merekomendasikan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Anggota Dewan Keamanan PBB Aljazair membagikan rancangan legislasi itu pada Selasa (16/4/2024) malam.

Baca Juga

Keanggotaan PBB akan berdampak pada pengakuan negara Palestina. Saat ini Palestina masih negara pengamat non-anggota, pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan Majelis Umum PBB beranggotakan 192 negara pada 2012 lalu.

Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB membutuhkan persetujuan PBB dan setidaknya dua pertiga Majelis Umum. Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu Israel dapat memblokir permohonan itu di Dewan Keamanan.

Pada awal bulan ini, AS mengatakan pendirian negara Palestina merdeka harus melalui negosiasi langsung antara pihak bukan PBB. Sudah sejak lama Dewan Keamanan PBB mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dengan perbatasan yang aman.

Palestina ingin negara di Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza. Semua diduduki Israel sejak 1967. Hanya ada sedikit kemajuan dalam pendirian negara Palestina sejak Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada tahun 1990-an.

Palestina mendorong keanggotaan penuh PBB di bulan keenam perang Israel di Gaza. Sementara Israel terus memperluas pemukiman ilegal di daerah pendudukan Tepi Barat.

Komite Dewan Keamanan yang mempertimbangkan anggota baru yang terdiri dari 15 negara Dewan Keamanan menyetujui laporannya usai dua kali rapat membahas permohonan Palestina pekan lalu. "Mengenai isu apakah permohonan memenuhi semua kriteria keanggotaan, Komite tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat ke Dewan Keamanan," kata laporan itu.

"Terlihat terdapat perbedaan pandangan," tambah laporan tersebut. Keanggotaan PBB terbuka pada "negara cinta damai" yang menerima kewajiban-kewajiban yang tercantum di Piagam PBB dan dapat dan bersedia menjalankannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement