Rabu 17 Apr 2024 17:48 WIB

Pendukung Prabowo-Gibran akan Gelar Aksi di MK, Dasco: Jangan Sampai Ditunggangi

TKN Prabowo-Gibran bakal mengawal aksi damai pendukung paslon nomor urut 2.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar pendukung pasangan calon nomor urut 2 akan menggelar aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 dan 19 April 2024. Ia pun mengimbau agar aksi tersebut digelar damai dan tidak reaktif.

"Oleh karena itu, pertama kami menghimbau kepada pendukung Prabowo-Gibran untuk tertib dan mau tidak mau kami dari TKN Prabowo-Gibran akan ikut mengawal aksi tersebut," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Khususnya saya dan temen-temen akan mengawal aksi pendukung Prabowo-Gibran di MK," kata dia menambahkan.

Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, yakin MK memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).

"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement