Rabu 17 Apr 2024 18:04 WIB

Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Jasad yang Dikubur di Lantai Rumah akan Dites

Pelaku menghabisi nyawa korban dan menguburkan di lantai dapur pada 23 Maret.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan keterangan terkait temuan mayat yang dikubur.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan keterangan terkait temuan mayat yang dikubur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Ijal (31 tahun) pekerja serabutan yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) dan menguburnya di lantai dapur rumah milik korban. Kasus berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap hilangnya Didi honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung selama tiga pekan.

"Nanti akan kita dalami terkait kejiwaan pelaku," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dan menguburnya di lantai dapur rumah korban pada 23 Maret yang lalu. Jasad korban dievakuasi pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Aldi mengatakan tes kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka yang telah menghabisi nyawa korban dengan sadis. Ia menyebut tersangka selama 6 jam hingga tujuh jam membunuh korban dengan besi tumpul lalu menguburnya dengan membuat lubang sedalam 50 sentimeter dan lebar 80 sentimeter untuk menutupi jejak.

"Pelaku setelah melakukan itu mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengubur korban," kata dia.

Seusai melakukan aksinya, ia menyebut tersangka kabur ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga akhirnya tertangkap di Cianjur, Senin (15/4/2024) malam. Pelaku pun berusaha menutupi jejak selama di pelarian.

"Ketika di Jakarta dia (tersangka) menggunakan pakaian badut-badutan supaya tidak terendus," kata dia.

Dengan fakta tersebut, ia mengatakan pelaku menyadari perbuatan yang dilakukannya salah. Pihaknya masih akan terus mendalami motif pelaku membunuh korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Termasuk berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement