REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Tidak hanya itu, laki-laki yang viral karena mengaku adik jenderal TNI tersebut juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca: KSAU Pimpin Sertijab Kadispenau dan Tujuh Pejabat Utama
Dalam kasus itu, menurut Titus, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pelaku memasang pelat TNI palsu bernomor 84337-00 di mobil Fortuner miliknya.
Pada saat PWGA ditangkap, pelat nomor palsu tersebut sudah tidak terpasang lagi di mobil Fortuner miliknya. Pelaku mengaku membuang pelat nomor tersebut di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, pelaku dilaporkan dua pihak berbeda. Pertama, PWGA dilaporkan Marsda (Purn) Asep Adang yang sekarang menjadi dosen Universitas Pertahanan (Unhan) selaku pemilik asli nomor pelat dinas TNI di Polda Metro Jaya. Pelapor kedua oleh korban arogansi dari pelaku PWGA bernama Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23 tahun) di Bareskrim Polri.
Baca: Halal Bihalal, KSAL Ajak Prajurit Jalasena Beri Pengabdian Terbaik
Pelapor kedua merasa dirugikan usai mobilnya diserempet pelaku PWGA di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 57, Jawa Barat, Rabu (10/4/2024). Kasus di jalan tol tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial. Sehingga pihak berwajib pun mengambil tindakan dengan menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI.
Adapun PWGA sudah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2024). "Iya betul. Nanti konpres lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya," ujar Kapuspen TNI, Mayjen R Nugraha Gumilar.
Baca: Bentrok di Sorong, Dua Eks Ajudan Presiden Jokowi Turun Tangan
Pelaku menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2024. Meski dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu akhirnya oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan bukan anggota TNI, tapi seorang pengusaha.