REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penertiban administrasi kependudukan. Pekan ini, akan ada puluhan ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penonaktifan NIK akan dilakukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia. "Kan ada sekian ribu warga yang sudah meninggal, tapi tidak didaftarkan itu dulu," kata dia, Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, total ada puluhan ribu NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan. Selain warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan juga akan dilakukan terhadap warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada.
Selain itu, Heru mengatakan, penonaktifan juga akan dilakukan kepada warga ber-KTP Jakarta yang sudah tinggal di daerah lain. Menurut dia, angka warga ber-KTP Jakarta yang sudah pindah itu cukup banyak. "Ada 33 ribu warga yang sudah pindah ke Jakarta, sudah sekian tahun, 10 tahun, tiga tahun," kata dia.
Heru mengatakan, proses penonaktifan itu sudah mulai dilakukan pada pekan ini. Ia mengatakan, proses penonaktifan NIK itu tak akan berlangsung lama.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah mulai mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta. Pasalnya, instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan adalah Kemendagri.
"Karena kan sekarang sudah SIAK terpusat, jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil. Jadi kita ajukan ke sana," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu.
Menurut dia, dalam tahap pertama, NIK yang akan dinonaktifkan adalah untuk warga sudah meninggal dunia dan warga yang masih terdata tinggal RT yang sudah tidak ada. Berdasarkan pendataan terakhir, ada sekitar 81.119 warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia dan 11.374 warga yang ber-KTP di RT yang sudah tidak ada.
Setelah itu, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga akan menonaktifkan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta. Hal itu akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. "Tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai. Sementara tahap pertama masih sekitar 92 ribu orang," ujar dia.