Rabu 17 Apr 2024 20:02 WIB

KPK Siap Lawan Praperadilan yang Diajukan Bupati Sidoarjo

Gus Muhdlor menjadi tersangka di KPK dalam kasus memotek insentif pegawai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan rencana Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali mengajukan praperadilan. Gus Muhdlor membuka peluang melawan penetapan status tersangkanya di kasus potek insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo lewat mekanisme praperadilan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaganya siap melawan praperadilan yang dimohonkan kubu Gus Muhdlor.  "Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca: HUT ke-72 Kopassus, Dirgahayu Komando!

Ali menyebut, KPK menghormati hak Gus Muhdlor menempuh praperadilan. Menurut dia, hal itu sudah jadi bagian dari proses hukum yang dijalani KPK. "Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," ujar Ali.

Walau demikian, Ali menegaskan, pengujian persidangan praperadilan hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja. Dengan demikian, sambung dia, praperadilan bukan membahas substansi perkara. "Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Selain itu, Ali memastikan pengajuan praperadilan tak akan menyetop jalannya penyidikan di internal KPK. "Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Gus Muhdlor angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN. Pengacara Mustofa Abidin mengatakan, ada kemungkinan kliennya melakukan gugatan praperadilan atas keputusan KPK mentersangkakan Gus Muhdlor.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong. Setelah ditelusuri, pemotongan dilakukan kepala BPPD Sidoarjo bukan untuk pribadi, melainkan diperuntukkan bagi kebutuhan sang bupati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement