Rabu 17 Apr 2024 20:39 WIB

Sekda Jabar Siap Beri Sanksi Tegas ke ASN yang Bolos Usai Cuti Lebaran 2024

WFH hanya berlaku dua hari tanggal 16 - 17 April

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin (kanan) melantik Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/4/2024). Sebelum menjabat sebagai Sekda Jabar, Herman merupakan Sekda Kabupaten Sumedang yang kemudian dilantik menjadi Pj Bupati Sumedang. Herman juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik pada Kementerian PANRB (2013 - 2017) dan Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kementerian PANRB (2017-2019). Dalam acara itu Bey menyebutkan beberapa PR yang harus segera ditangani oleh Herman di antaranya penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas layanan publik, penurunan angka kemiskinan, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin (kanan) melantik Herman Suryatman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/4/2024). Sebelum menjabat sebagai Sekda Jabar, Herman merupakan Sekda Kabupaten Sumedang yang kemudian dilantik menjadi Pj Bupati Sumedang. Herman juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik pada Kementerian PANRB (2013 - 2017) dan Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kementerian PANRB (2017-2019). Dalam acara itu Bey menyebutkan beberapa PR yang harus segera ditangani oleh Herman di antaranya penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas layanan publik, penurunan angka kemiskinan, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Apartur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang akan bolos usai menjalani Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun 2024 sebaiknya berpikir ulang. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang membolos. 

Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan Work From Home (WFH) dari 16-17 April 2024. Jadi, mulai kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014), besok. 

Baca Juga

"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100 persen karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 - 17 April). Jadi kalau besok (18 April) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024). 

Pemprov Jawa Barat sendiri, kata Herman, sudah menindaklanjuti arahan dari Kemenpan RB untuk ASN mendapatkan hak WFH usai cuti lebaran 2024. Namun dia memastikan ada beberapa yang tetap diminta untuk bekerja secara penuh. 

"Seperti layanan publik itu langsung 100 persen hadir (bekerja), adapun administrasi pemerintahan, layanan pimpinan maksimal 50 persen," katanya. 

Terkait ketertiban ASN Pemprov Jabar yang melakukan WFH pada hari ini, berjalan tertib. Hal itu, dilihat dari absensi digital. Namun jika terdapat aparatur yang bolos dan tidak mengikuti aturan dari kementerian, maka akan diberikan sanksi. 

"Tapi kita lihat lagi nanti karena itu kan (absesnsinya) digital sehingga bisa di cek. Dan kalau ada yang (bolos) tanpa alasan, berarti itu melanggar disiplin," katanya. 

Herman mengatakan, Pemprov Jawa Barat tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang sengaja bolos usai cuti lebaran. Oleh karena itu, ia meminta agar pegawai bisa masuk secara penuh pada esok hari. Adapun sanksi yang diberikan bisa teguran hingga tindakan tegas. 

"Jadi siapapun ASN  yang melanggar disiplin maka harus siap-siap dengan sanksi hukuman disiplin tergantung pelanggarannya bisa teguran hingga tegas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement