Rabu 17 Apr 2024 20:56 WIB

Pemilik Fortuner yang Viral Mengaku tak Jadi Liburan dan Merenungi Kesalahannya di Hotel

Tersangka dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Pengemudi Fortuner arogan sekaligus pemilik pelat mobil dinas palsu TNI, PWGA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2024).
Foto: Republika.co.id
Pengemudi Fortuner arogan sekaligus pemilik pelat mobil dinas palsu TNI, PWGA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pria berinisial PWGA yang merupakan sopir Fortuner dengan pelat nomor dinas TNI palsu sebagai tersangka. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak bisa menikmati liburan dan hanya diam di hotel pada saat libur di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan, sebenarnya tersangka tidak mengetahui jika dirinya viral di media sosial terkait penggunaan pelat nomor dinas TNI AD dan mengaku adik dari seorang jenderal. Namun ada seseorang yang meneleponnya dan memberitahukannya video sikap arogansinya menjadi perbincangan banyak orang di media sosial.  

Baca Juga

"Ada yang menelpon dia, dari situ, awalnya kan dia mau liburan karena musim libur panjang. Pengakuan dia, dia hanya di hotel, merenung," ujar Anggi kepada awak media, Rabu (17/4/2024). 

Lebih lanjut, Anggi menyampaikan, tersangka sempat mengadukan peristiwa yang ada kepada kakaknya seorang purnawirawan TNI. Namun oleh kakaknya itu, dia darahkan untun membuang pelat nomor dinas TNI tersebut. Kemudian tersangka mengaku enggan pulang ke rumahnya dan hanya menginap di rumah kakak yang lainnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Lalu pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

"(Saat ditangkap) yang bersangkutan tidak melakukan perlawana. Cuma ada upaya seperti, dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya dia," ungkap Anggi.

Dalam perkara ini, tersangka PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pelaku memasang pelat nomor dinas TNI palsu bernomor 84337-00 ke mobil Fortuner. Namun pada saat ditangkap pelat nomor palsu tersebut sudah tidak terpasang lagi di mobil Fortuner miliknya. Pelaku mengaku membuang pelat nomor tersebut di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh dua pihak berbeda. Pertama dilaporkan oleh Purnawirawan TNI Asep Adang sebagai pemilik asli nomor pelat dinas TNI di Polda Metro Jaya. Pelapor kedua oleh korban arogansi dari pelaku PWGA bernama Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23 tahun) di Bareskrim Polri.  

Pelapor kedua merasa dirugikan usai mobilnya diserempet pelaku PWGA di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 57, Rabu (10/4/2024). Kasus di jalan tol tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial. Sehingga pihak berwajib pun mengambil tindakan dengan menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI. 

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan bukan anggota TNI tapi seorang pengusaha. 

“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” keterangan dari akun Instagram Puspom TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement