Kamis 18 Apr 2024 07:35 WIB

Eks Karutan KPK Laksanakan Vonis Minta Maaf dalam Kasus Pungli

Eks Kepala Rutan KPK melaksanakan vonis minta maaf secara terbuka dalam kasus pungli.

Red: Bilal Ramadhan
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi menjalankan vonis etik berupa minta maaf secara langsung,
Foto: Antara Photo
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi menjalankan vonis etik berupa minta maaf secara langsung,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu, secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Permintaan maaf secara langsung dan terbuka tersebut adalah eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Baca Juga

Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

"Kepada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif pada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya di Jakarta.