REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat, penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran pidana. Yusri mengeluarkan imbauan itu setelah adanya insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI untuk mobil pribadi.
Pelakunya adalah seorang laki-laki berinisial PWGA yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri menjelaskan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemarkan nama baik TNI.
Baca: KSAU Pimpin Sertijab Kadispenau dan Tujuh Pejabat Utama
"Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," kata Yusri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Sering kali, sambung dia, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya. "Penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI," kata Yusri.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan tawaran membuat pelat dinas TNI dan surat izin untuk menggunakan pelat tersebut. "Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online," kata Yusri.
Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?
Dia menjelaskan Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Puspom TNI juga telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh masyarakat ke kepolisian.
Meski begitu, Yusri tidak menyebutkan jumlah kasus yang dilimpahkan itu setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir. Dia pun meminta masyarakat agar segera melapor ke Puspom TNI manakala mereka menemukan orang yang menjanjikan membuat pelat kendaraan dinas TNI.
"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," kata Yusri.
Baca: Halal Bihalal, KSAL Ajak Prajurit Jalasena Beri Pengabdian Terbaik
Dalam tayangan video yang viral di media sosial pada pekan lalu, seorang pengendara Toyota Fortuner cekcok dengan pengendara lainnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 56. Pengendara Fortuner itu, saat kejadian, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.
Pelat mobil dinas TNI itu sejatinya digunakan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan RI Marsda (Purn) Prof Asep Adang Supriyadi. Pemilik sah pelat itu dalam siaran resminya mengaku, tidak kenal dan punya hubungan apa pun dengan pemalsu pelat yang mengendarai Toyota Fortuner itu.
Asep menjelaskan, pelat dinas itu sebenarnya terpasang di kendaraannya Mitsubishi Pajero Sport. Kendaraan operasional itu digunakan oleh Asep sejak ia pensiun sebagai perwira tinggi TNI AU pada 2020.
"Kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan," kata Asep dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Kapuspen TNI Mayjen R Gumilar Nugraha dan Danpuspom TNI.
Terkait dengan pelat nomor yang sama dengan miliknya, Asep mengatakan, "Saya sama sekali tidak tahu karena tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas tersebut kepada orang lain."